JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemalsuan dokumen risalah rapat direksi PT Pertamina (Persero). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, dokumen rapat yang dipalsukan menyangkut keputusan pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dari luar negeri. Tessa mengungkapkan, penyidik telah memeriksa saksi dari pihak PT Pertamina berinisial ATH pada Rabu (31/7/2024) untuk mendalami dugaan pemalsuan itu. “Mendalami dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi terkait dengan keputusan pembelian LNG impor,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Berdasarkan informasi Kompas.com dari penegak hukum di KPK, saksi tersebut adalah Direktur Keuangan PT Pertamina Periode 9 Desember 2011 sampai 28 November 2014.
Ia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2021. ”Penyidik mendalami ada tidaknya izin pemegang saham dan komisaris dalam pembelian LNG impor,” ujar Tessa. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat eks Direktur Utama PT Pertama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Karen divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama meneken perjanjian kontrak pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat. Baca juga: KPK Kembangkan Kasus LNG PT Pertamina yang Seret Karen Agustiawan, 2 Orang Jadi Tersangka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut, dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Karen bersama dua pejabat PT Pertamina lainnya, Yenni Andayani (YA) dan Hari Karyuliarto (HK). Yenni merupakan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 dan sempat menjabat Pelaksana Tugas (Plt) PT Pertamina. Sementara itu, Hari merupakan Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 sampai 2014. Dakwaan Jaksa juga menyebut, dalam memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas di sejumlah kilang LNG potensial di AS, Karen Yenni, dan Hari tidak meminta persetujuan RUPS. “Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train2,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa. Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian negara mencapai 113.839.186 atau 113,8 juta dollar Amerika Serikat (AS). Dalam perkara pengembangan ini, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni YA dan HK.
0 komentar:
Posting Komentar